Harmonisasi Penyusunan Pembentukan Perda Disepakati DPRD dan Pemkab Sukabumi

KETUA DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara membuka rakor harmonisasi penyusunan pembentukan perda. Foto: Istimewa

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD dan Pemkab Sukabumi menggelar rapat koordinasi (rakor) harmonisasi penyusunan pembentukan peraturan daerah (perda). Rakor bertujuan meningkatkan kapasitas tugas anggota DPRD dan perangkat daerah Kabupaten Sukabumi dalam pembentukan perda.

Rakor diikuti sejumlah mitra kerja DPRD, perangkat daerah, serta kecamatan. Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, Sekretaris Daerah Ade Suryaman, dan para kepala perangkat daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, mengatakan pembentukan perda sebagai wujud penyelenggaraan otonomi daerah dalam menjabarkan peraturan perundang-undangan yang kewenangannya diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

“Ke depan pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi melalui proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. Pembentukan perda ini sudah kita sepakati bersama,” kata Yudha saat membuka rakor di salah satu hotel di Kota Sukabumi, Rabu, 18 Oktober 2023.

BACA JUGA   UPTD Dukcapil Palabuhanratu Buka Pelayanan Perekaman Data Adminduk di Desa Cicadas Sehari Penuh

Menurut dia, harmonisasi penyusunan program pembentukan perda dibutuhkan agar terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Sehingga perda yang dibuat pemerintah daerah ada sinkronisasi dengan perundang-undangan paling tinggi.

“Pembentukan perda ini akan diberlakukan pada 2024 mendatang. Jumlah perda usulan inisiatif legislatif maupun usul eksekutif tahun depan masih tentatif,” ungkapnya.

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, menjelaskan perda menjadi salah satu alat dalam menjawab tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini. Perda juga bagian dari payung hukum dalam melaksanakan pembangunan yang berkesinambungan di daerah.

Add New Playlist