Produk RDF TPA Cimenteng Sukabumi Ditinjau Kementerian Lingkungan Hidup

SEKDA Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mendampingi kunjungan kerja Tenaga Ahli Kementerian Lingkungan Hidup di pabrik RDF TPA Cimenteng. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Jajaran Kementerian Lingkungan Hidup meninjau kesiapan tempat pengolahan sampah melalui teknik Refuse Derived Fuel (RDF) sekaligus uji coba kinerja alat mesin dan proses pengolahan MSW (Municipal Solid Waste) menjadi produk RDF. Uji coba kelayakan mesin pengolah sampah dilakukan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cimenteng, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 19 Juni 2025.

Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Media dan Komunikasi, Hariyanto, menjelaskan, proses pengolahan sampah di TPA Cimenteng dengan sistem teknologi masuk kriteria uji coba sebelum mendapatkan perizinan pengoperasian RDF.

“Kita punya wewenang menerbitkan perizinan operasianal RDF karena berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup dan penggunaan sumber daya alam. Kunjungan ke TPA Cimenteng sangat penting untuk mengetahui kesiapan dan pengujian produk RDF,” kata Hariyanto.

BACA JUGA   Polres Sukabumi Ciduk Dua Pelaku Curanmor Sekaligus Berikut Penadahnya

Setelah pengolahan sampah dengan teknologi dinyatakan layak, Kementerian Lingkungan Hidup akan menerbitkan segala perizinan operasional, sehingga pabrik RDF Cimenteng bisa beroperasi secara optimal dan mampu mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA Cimenteng.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, mengatakan, peninjauan pabrik RDF dan uji coba pengolahan sampah sebagai tolok ukur persiapan peresmian yang rencananya akan diakukan Menteri Lingkungan Hidup.

“Hari ini kita kedatangan staf ahli Menteri Lingkungan Hidup. Kunjungan ini dalam rangka persiapan peresmian RDF di Kabupaten Sukabumi. Mudah-mudahan RDF Cimenteng jadi percontohan,” ujarnya.

Add New Playlist