SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna membahas dua agenda utama, yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata dan penyampaian pendapat bupati terhadap nota penjelasan DPRD atas Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi Andreas, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya. Sidang paripurna ke-14 digelar di ruang utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin, 10 Agustus 2026.
Rapat paripurna diawali penyampaian pandangan umum seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap rencana penyertaan modal daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata. Pandangan umum dimulai dari Fraksi Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN). Selanjutnya, Fraksi Partai Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, dan Partai Demokrat. Pandangan umum terakhir disampaikan Fraksi PPP.
Sementara agenda kedua rapat paripurna adalah penyampaian pendapat bupati terhadap nota penjelasan DPRD mengenai Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang mengusulkan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Usulan tersebut dinilai ada keberpihakan dan perhatian legislatif terhadap kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Sukabumi. Namun demikian, pemerintah daerah juga menyampaikan berbagai masukan yang menjadi bagian dari proses rencana pembahasan perubahan Perda tersebut.








