“Pemerintah daerah memberikan sejumlah catatan atas rencana perubahan regulasi tersebut. Salah satunya perlu memastikan substansi perubahan Perda tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Andreas berharap revisi perda tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja dengan perusahaan. Sehingga terjalin harmonisasi di lingkungan tempat kerja.
“Regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi,” paparnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan umum, termasuk memberikan sejumlah saran, pendapat, dan masukan yang akan menjadi bahan pembahasan selanjutnya.
“Pandangan umum terkait Raperda tentang Penyertaan Modal untuk Perumda Pesona Pariwisata telah disampaikan oleh tujuh fraksi. Pandangan dari fraksi-fraksi harus dijawab pemerintah daerah pada rapat paripurna berikutnya,” kata Budi.
Ia menyebut, pembahasan Raperda masih tahapan awal. DPRD bersama eksekutif akan mengkaji lebih dalam mengenai maksud, tujuan, serta substansi penyertaan modal yang direncanakan.
“Nilai penyertaan modal belum disepakati. Kita kaji dan dalami melalui pembahasan bersama, terutama terkait maksud dan tujuan investasi ini,” pungkasnya. (adv)
Reporter:Â Nugraha
Editor:Â M Raya








