SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026 akan dibahas secara bersama-sama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Kesepakatan itu disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis, 6 Agustus 2026.
Selain rencana pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026, dalam rapat paripurna itu juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama KUA-PPAS 2027 dan penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan agenda rapat paripurna menghasilkan sejumlah keputusan penting, di antaranya rencana pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026, penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS 2027, dan membahas Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya. Penandatanganan nota kesepakatan sendiri menandai selesainya tahapan pembahasan KUA-PPAS 2027 sebagai landasan penyusunan Rancangan APBD.
“Rapat paripurna kali ini merupakan kelanjutan dari agenda pembahasan sebelumnya yang berfokus pada penguatan tata kelola keuangan daerah dan penyempurnaan regulasi,” ungkapnya.
Menurut Budi, pembahasan perubahan KUA-PPAS 2026 dilaksanakan karena terdapat perubahan kondisi keuangan daerah maupun kebutuhan penyesuaian program pembangunan.
“Perubahan APBD merupakan proses yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Setiap perubahan pendapatan, belanja, maupun pergeseran anggaran harus dibahas secara bersama-sama antara DPRD dan pemerintah daerah agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.








