SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Ada kabar gembira bagi warga Kabupaten dan Kota Sukabumi yang ingin membuat Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN). Sekarang, di Klinik Pratama Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Sukabumi membuka pelayanan pembuatan SKHPN.
SKHPN merupakan bukti legalitas seseorang bebas dari penggunaan obat-obatan terlarang dan sejenisnya. SKHPN juga sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), dan lain sebagainya.
Mereka yang ingin mendapatkan SKHPN, sebelumnya dilakukan pemeriksaan urine (tes urine) dengan menggunakan alat tes kit 7 paramater. Sehingga jenis narkoba apapun yang digunakan seseorang dapat terdeteksi.
“Di Klinik Pratama sekarang melayani pembuatan SKHPN yang diterbitkan tim pemeriksa kesehatan kita,” ujar Kepala BNN Kabupaten Sukabumi, AKBP Fahmi Cipta Dewantara, Selasa (16/3/2021).
BNN Kabupaten Sukabumi terus melakukan upaya-upaya kepada publik dengan membuka layanan penerbitan SKHPN. Pelayanan publik ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“SKHPN ini banyak kegunaannya bagi masyarakat. Sebelum SKHPN diterbitkan, terlebih dulu pemohon dites urine untuk mengetahui positif atau tidak sebagai pemakai narkoba,” terangnya.
Sekadar diketahui, sebelum dilakukan pengambilan sampel urine, pemohon harus melakukan beberapa persyaratan di antaranya mengisi formulir pendaftaran/biodata pemohon dan menjalani pemeriksaan kesehatan seperti tensi tekanan darah dan mengukur berat badan. (adv)