SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) berkolaborasi dengan pihak swasta merenovasi rumah tidak layak huni (rutilahu) milik nenek Ningrum di Kampung Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak. Rehabilitasi rutilahu itu merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, mengatakan pembangunan rumah milik nenek Ningrum itu lantaran kondisinya sudah tidak layak huni. Sehingga, pembangunannya diprioritaskan karena khawatir terjadi sesuatu atau ambruk saat penghuni sedang berada di dalam rumah.
“Memang kondisi rumah nenek ini sangat memprihatinkan. Kondisinya hancur dan nyaris ambruk. Kami berkolaborasi dengan pihak swasta berinisiatif membangun rumah nenek Ningrum. Pengerjaannya dilakukan secara bergotong royong dan swadaya masyarakat,” ujarnya, Selasa, 2 Juni 2026.
Berdasarkan data Dinas Perkim, terdapat 49.000 unit rutilahu yang tersebar di wilayah Kabupaten Sukabumi perlu mendapatkan renovasi. Namun, jumlah rutilahu sebanyak itu tidak mungkin bisa diintervensi oleh pemerintah daerah secara mandiri. Maka itu, Pemkab Sukabumi kerap mengajukan bantuan ke pemerintah pusat maupun provinsi.
“Alokasi anggaran untuk pembangunan rutilahu yang ada di dinas sangat terbatas. Bagaimana supaya jumlah rutilahu di Kabupaten Sukabumi bisa berkurang dalam setiap tahun, ya salah satunya diintervensi pemerintah pusat dan provinsi,” ungkap Sendi.












