SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. Jawabannya disampaikan di hadapan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi pada rapat paripurna, Jumat, 20 Juni 2025.
“Naskah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 ini telah disusun secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Raperda ini bisa segera disepakati menjadi Perda definitif,” kata Bupati Sukabumi, Asep Japar, di sela menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi.
Pemkab Sukabumi telah menyepakati pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas secara komprehensif bersama legislatif. Bupati juga menyoroti pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, khususnya dari sektor pajak daerah, retribusi, optimalisasi kinerja BUMD, pengembangan wisata, dan skema kerja sama yang menghasilkan pendapatan.
“Kita sudah memanfaatkan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019,” terangnya.
Terkait rekomendasi dari BPK RI atas temuan pengelolaan keuangan tahun anggaran 2024 di tiap perangkat daerah, akan segera ditindaklanjuti dan dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.
“Kami ingin pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin berkualitas. Maka seluruh catatan BPK harus segera diselesaikan,” tegasnya.