Warga Transmigran Lokal Sukabumi Terima Sertifikat Tanah dari Kementerian Transmigrasi

WARGA transmigrasi lokal dari Kabupaten Sukabumi menerima sertifikat tanah dari Kementerian Transmigrasi. Foto: Ist

JAKARTA | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak 642 kepala keluarga (KK) yang terdapat di wilayah di Kabupaten Sukabumi menerima sertifikat hak milik (SHM) tanah dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Penyerahan sertifikat tanah bagi warga transmigrasi lokal itu berlangsung di Gedung Makarti Muktitama Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025. Sertifikat diterima Bupati Sukabumi Asep Japar.

Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, mengatakan, penyerahan sertifikat tanah untuk transmigran lokal ini sekaligus peluncuran program Trans Tuntas yang dicanangkan Kementerian Transmigrasi.

“Transmigrasi lokal adalah perpindahan penduduk dari satu daerah ke daerah lain dalam satu provinsi. Program ini bertujuan mengurangi kepadatan penduduk di daerah asal. Mereka juga punya kesempatan untuk meningkatkan ekonomi di daerah trans,” ungkap Menko.

BACA JUGA   Jumlah PDP di Kota Sukabumi Bertambah

Menurut Menko, pembagian sertifikat salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah serta meningkatkan kesejahteraan mereka. Kementerian Transmigrasi ke depan akan menata arah transmigran melalui berbagai program yang dicanangkan.

“Di bawah pemerintahan Pak Prabowo memiliki arah jelas di antaranya pembangunan berkeadilan dan berkelanjutan. Insya Allah, nanti tidak ada lagi daerah atau kawasan yang tertinggal. Ini paradigma baru transmigrasi,” jelasnya.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyebutkan, terdapat lima unit permukiman transmigrasi (UPT) di Kabupaten Sukabumi. Mereka tersebar di beberapa kecamatan dan tercatat dalam administrasi kependudukan.

Add New Playlist