PUM: Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset Momentum Mereformasi Internal PDI Perjuangan

ANGGOTA PUM sekaligus kader PDI Perjuangan Nova Andika. Foto: Istimewa

JAKARTA | MAGNETINDONESIA.CO – Perhimpunan Ultra Marhaen (PUM) menilai tuntutan masyarakat di seluruh Indonesia kepada DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan momentum tepat bagi para petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) maupun wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan untuk melakukan reformasi internal dan kebijakan yang lebih berpihak ke masyarakat, khususnya kelompok bawah dan rentan.

Hal tersebut disampaikan Nova Andika, salah satu anggota PUM sekaligus pemilik Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan sejak 1999. Ia menegaskan, para anggota DPR RI yang terlibat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset harus menunjukkan draft-nya karena telah menjadi sorotan masyarakat. Apalagi, pembahasan RUU tersebut sudah dilakukan penyerapan aspirasi sebanyak 33 kali.

BACA JUGA   Begini Kronologis Penumpang Begal Tukang Ojek Hingga Berlumuran Darah di Cisolok

“PDI Perjuangan itu dikenal sebagai partai wong cilik, partai yang selalu membela kepentingan rakyat. Saya mendorong pimpinan dan seluruh kader untuk mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Jangan sampai negara ini hancur ulah para koruptor dan para pejabat yang hanya berorientasi memperkaya diri sendiri, keluarga, dan kelompok mereka saja,” kata Nova, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Ia mengatakan, momentum pembahasan RUU Perampasan Aset ini juga menjadi titik awal bagi PDI Perjuangan untuk melakukan reformasi internal. Termasuk memastikan bahwa kebijakan partai adalah membawa keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya untuk segelintir kelompok saja.

Add New Playlist