“Instrumen tersebut dapat menyasar kekayaan pejabat publik yang tak sebanding dengan penghasilan resminya. Karena dalam sejumlah kasus korupsi, terdapat indikasi bahwa tersangka yang ditangkap oleh penegak hukum memiliki kekayaan tidak wajar berdasarkan LHKPN,” pungkasnya. (adv/rls)
Editor: Me’enk Herman














