PUM: Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset Momentum Mereformasi Internal PDI Perjuangan

ANGGOTA PUM sekaligus kader PDI Perjuangan Nova Andika. Foto: Istimewa

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menambahkan lahirnya UU Perampasan Aset akan menjadi kekuatan baru dan mumpuni dalam upaya pemberantasan korupsi serta tindak kejahatan ekonomi lainnya. Sementara pembahasan RUU ini telah melalui penyerapan aspirasi sebanyak 35 kali dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan tiga kali kunjungan kerja. Namun, hingga saat ini draft yang dimaksud tidak pernah dibuka ke publik.

“Partisipasi publik diukur dari melihat naskah RUU Perampasan aset, membaca pasal per pasal, dan mengkritisi substansinya. Bukan dari berapa kali RDPU digelar,” kata Wana dalam keterangannya, Kamis, 27 Agustus 2026.

Ia menuding, dari awal langkah DPR dalam membahas RUU Perampasan Aset patut dipertanyakan. Di mana, pemerintah sudah menyusun dan menyerahkan naskah akademik dan draft RUU Perampasan Aset kepada DPR pada Oktober 2024 lalu. Langkah ini diduga untuk mengulur waktu pengesahan serta pembahasannya terisolasi dari publik dan pemerintah sebagai pihak yang menjadi mitra DPR dalam melakukan melakukan penyusunan dan pembahasan naskah RUU.

BACA JUGA   Siap Bertarung pada Pilkada, Bapaslon Bersih Daftarkan Diri ke KPU Kabupaten Sukabumi

“RUU Perampasan Aset yang sedang disusun oleh DPR berpotensi menghilangkan pasal krusial. Kami menduga pasal krusial itu menyasar kelompok-kelompok tertentu,” ungkapnya.

Wana menduga DPR menghapus norma terkait peningkatan kekayaan secara tidak sah. Padahal, pada Pasal 5 ayat (2) draft pemerintah versi tahun 2023 memuat perampasan atas aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.

Add New Playlist