SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Para ahli waris Nyi Eni Binti Edi (almarhumah) pemilik sah atas beberapa bidang tanah darat di Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berupaya menelusuri objek tanah milik keluarga mereka. Pasalnya, sebagian objek bidang tanah tersebut diduga sudah beralih status kepemilikannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nyi Eni Binti Edi memiliki beberapa bidang tanah darat lebih kurang seluas 440 hektare di Desa Karangpapak Kecamatan Cisolok yang dibuktikan dengan Letter C 795, Letter C 759, Letter C 760, 7 segel pembelian tanah tahun 1948, peta bidang dan blok tanah, buku sertifikat terbitan tahun 1978, nama wajib Ipeda, serta bukti pembayaran Ipeda. Kemudian pada tahun 1980, terjadi pembentukan pemerintahan Desa Karangpapak dari Desa Cimaja sebagai desa induk.
Hanya saja, saat proses pembagian wilayah sudah berjalan efektif, para perangkat desa pemekaran tidak serta merta meminta seluruh berkas dokumen Letter C kepada desa induk. Mengingat Letter C merupakan catatan penting terkait objek tanah berikut nama-nama para pemilik sah. Namun, Letter C atas nama Nyi Eni Binti Edi dilaporkan hilang di buku induk Desa Karangpapak.
Berawal raibnya objek bidang tanah di buku induk Letter C, para ahli waris almarhumah Eni melakukan upaya klarifikasi dan meminta penjelasan mengenai keberadaan dokumen administrasi tanah kepada Pemerintah Desa Karangpapak dan Desa Cimaja.
Tapi ihwal permohonan klarifikasi tersebut memakan waktu berbulan-bulan. Bahkan perangkat desa induk dan desa pemekaran pun tidak bisa memberikan jawaban yang memuaskan. Sehingga keluarga ahli waris meminta kepada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi untuk menginisiasi pertemuan dan mengadakan musyawarah dengan para pihak.