SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sosialisasi identifikasi rokok pita cukai ilegal gencar dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Sukabumi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan CukaiĀ (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bogor. Lokus sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal kali ini menyasar wilayah Pajampangan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Pondok Hexa, Kecamatan Surade, itu melibatkan pelaku usaha, masyarakat, perangkat desa, serta perangkat kecamatan setempat. Turut diundang pegawai KPPBC Tipe Madya Pabean A Bogor sebagai narasumber.
“Kita punya kewenangan menindak distributor maupun pedagang yang secara sengaja mengedarkan atau menjual rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sukabumi,” ujar Nurbaeti Hijriyanti, petugas KPPBC Tipe Madya Pabean A Bogor, di sela sosialisasi identifikasi rokok pita cukai ilegal, Senin, 28 Agustus 2023.
Dia menegaskan, pemasok maupun pedagang rokok ilegal dapat diancam pidana dan denda berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Oleh karena itu, masyarakat harus mengenali perbedaan rokok tanpa cukai dan rokok bercukai. Adapun ciri-ciri rokok ilegal yakni tidak dilekati dengan pita cukai, menggunakan pita cukai palsu dan pita cukai bekas, serta dilekati pita cukai bukan peruntukannya.
“Penindakan peredaran rokok tanpa cukai juga untuk menekan berkurangnya pendapatan negara,” jelasnya.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, R Uang Burhanudin, menambahkan, peredaran rokok ilegal jenis SKM dan SKT bisa merugikan negara dari sisi penerimaan BKCHT. Alhasil, Satpol PP bersama Bea Cukai masif melaksanakan sosialisasi di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.