SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Satpol PP Kabupaten Sukabumi bersama Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Bogor kembali menggelar sosialisasi identifikasi rokok pita cukai ilegal. Sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal tersebut melibatkan masyarakat, pedagang, perangkat kecamatan serta perangkat desa.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syarifuddin Rahmat, mengatakan, peredaran rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dapat merugikan negara dari sisi penerimaan cukai hasil tembakau. Sehingga Satpol PP bersama Bea Cukai gencar melakukan sosialisasi melalui program ‘Gempur Rokok Ilegal’.
“Peredaran rokok ilegal tentunya akan ditindak oleh Bea Cukai sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” kata Syarifuddin, di sela sosialisasi BKCHT ilegal di Bumi Mandiri di Kecamatan Kadudampit, Senin, 17 Juli 2023.
Menurut dia, sosialisasi masif dilaksanakan untuk menekan peredaran rokok ilegal di pasar gelap di wilayah Kabupaten Sukabumi. Sebab rokok tanpa cukai bisa berimbas terhadap penerimaan negara akan berkurang.
“Ilegal atau asli kemasan rokok itu bisa dilihat dari pita cukai. Makanya, masyarakat kami berikan pengetahuan tentang ciri-ciri rokok ilegal,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Gakperda dan Pengembangan Kapasitas PPNS Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Yusep Wahyu Kodara, menduga masyarakat ekonomi menengah ke bawah, terutama di pelosok desa banyak yang membeli rokok ilegal karena harganya lebih murah dan terjangkau.