SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi bakal menindak setiap penyimpangan maupun pelanggaran penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani. Sebab, penerima pupuk bersubsidi tahun 2023 tercantum pada aplikasi e-alokasi. Sehingga pendistribusian pupuk harus tepat sasaran dan diterima petani yang berhak menerimanya.
“Proses penyaluran pupuk bersubsidi ke para petani nanti dilakukan sesuai mekanisme. Jika ada penyimpangan penyaluran pupuk akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Sri Hastuty Harahap, Senin, 3 April 2023.
Dia meminta, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Sukabumi meningkatkan monitoring terhadap penyaluran pupuk bersubsidi untuk meminimalisir penyimpangan. Sehingga ke depan ketersediaan, peredaran, dan penggunaan pupuk bersubsidi bisa diserap petani.
“Produsen, distributor, dan kios merupakan kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi ini. Nanti KP3 secara berkala akan melakukan monitoring dan mengevaluasi ke setiap gudang penyimpanan milik distributor maupun penyalur pupuk,” terangnya.
Dia juga menekankan kepada tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi agar lebih teliti. Hal itu untuk menghindari ketidaksesuaian data realisasi penerima pupuk.
“Penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Sukabumi harus terlaksana dengan baik dan tepat sasaran,” tandasnya.
Sebelumnya, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi penyediaan, penyaluran, dan pengawasan pupuk dan pestisida. Kegiatan sosialisasi dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan dihadiri sejumlah stakeholder. Melalui kegiatan itu diharapkan penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani lebih efektif, efisien, dan tepat guna. (adv)