SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Terdapat beberapa tahapan sebelum masyarakat mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A, A Umum, B1, B2, B1 Umum, B2 Umum, dan C. Pemohon diberi kesempatan mengikuti ujian teori dan praktik berkendara selama dua kali sebagai persyaratan pembuatan SIM. Jika gagal tes, mereka diarahkan untuk mengikuti bimbingan belajar (bimbel) yang dipandu petugas Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Sukabumi.
“Layanan bimbel secara online ini diperuntukan bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM secara mudah dan menghindari praktik percaloan. Bimbel ujian teori dan praktik berkendara sudah diberlakukan sejak 1 November 2022,” ujar Baur SIM Satlantas Polres Sukabumi, Aipda Rizal Asmi Ginanjar, Jumat, 20 Januari 2023.
Ia menyebut, terdapat 30 soal ujian teori yang diberlakukan kepada peserta bimbel. Pada soal bimbel, peserta hanya memberikan jawaban benar atau salah. Sedangkan soal ujian teori bimbel masalah seputar peraturan lalu lintas dan cara berkendara yang benar.
“Peserta harus tahu rambu-rambu lalu lintas dan aturan berkendara. Mereka akan diberikan kisi-kisi ujian teori oleh petugas. Termasuk membimbing praktik berkendara sebagai tahapan pembuatan SIM,” terangnya.
Layanan bimbel gratis dimulai pukul 14.00 WIB-15.00 WIB dan diberlakukan setiap Senin sampai Jumat. Sejauh ini, peserta bimbel masyarakat dari berbagai daerah di wilayah Kabupaten Sukabumi. Jumlah peserta bervariatif setiap harinya.
“Tiap hari ada saja masyarakat yang mengikuti bimbel. Peserta diberi waktu selama 30 menit untuk menjawab soal ujian teori. Nilai ketentuan kelulusan ujian teori yaitu 70. Kalau nilainya di bawah 70 peserta harus mengikuti bimbel lagi sampai benar-benar bisa lulus untuk mendapatkan SIM,” tandasnya. (adv)