DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Pengesahan 2 Raperda

WAKIL Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Bupat i Sukabumi, Marwan Hamami, memimpin rapat paripurna. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD dan Pemkab Sukabumi menyepakati Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk segera disahkan menjadi Perda definitif. Hal itu terungkap saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda penyampaian laporan Komisi II dan IV atas Raperda Retribusi PBG dan Retribusi Penggunaan TKA, Senin, 20 Juni 2022.

“Ada dua agenda pada rapat paripurna hari ini. Penyampaian nota penjelasan Bupati atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 serta laporan Raperda Retribusi PBG dan Retribusi Penggunaan TKA yang disampaikan Komisi II dan IV,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, di sela memimpin rapat paripurna.

BACA JUGA   BNN Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan P4GN kepada Pelajar SMA Muhammadiyah

Rapat paripurna diawali laporan anggota Komisi II terkait Raperda tentang Retribusi PBG yang disampaikan Dahyat Raharja dan Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA yang dibacakan oleh Haris Iskandar dari Komisi IV.

“Berita acara kedua Raperda ini sudah kami tandatangani yang selanjutnya akan disahkan menjadi Perda definitif,” terang Budi.

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, mengatakan, lahirnya Perda tentang Retribusi PBG dan Perda tentang Retribusi Penggunaan TKA akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan dan pendapatan asli daerah (PAD). Termasuk menciptakan ekosistem iklim usaha yang kondusif, mendukung kemudahan berinvestasi, dan mendorong pertumbuhan usaha industri.

“Kedua Perda ini salah satu solusi dalam meningkatkan PAD kita,” ungkapnya.

BACA JUGA   Bupati Sukabumi Berikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi

Related Posts

Add New Playlist