SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sedikitnya 10 koperasi tambang rakyat yang terdapat di Kecamatan Simpenan, Ciemas, Waluran, Lengkong, dan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, melakukan deklarasi bertajuk Penambang Rakyat Sukabumi Bersatu. Deklarasi sebagai upaya mempersatukan para penambang yang beraktivitas di wilayah penambangan rakyat (WPR) di lima kecamatan tersebut.
Ketua Komunitas Penambang Sukabumi (KPS), Dede Kusdinar, mengatakan, para penambang yang biasa beraktivitas di 12 blok WPR di lima kecamatan itu berinisiatif melakukan deklarasi sebagai persyaratan menempuh legalitas dari pemerintah. Sebab, kegiatan menambang tanpa wadah koperasi sangat sulit untuk menempuh proses perizinan selanjutnya.
“Keberadaan kita ingin diakui pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten. Makanya, koperasi kita bentuk sebagai wadah bagi para penambang. Ada 10 koperasi yang terlibat pada deklarasi ini,” ujar Oding sapaan akrab Dede Kusdinar, seusai deklarasi Penambang Rakyat Sukabumi Bersatu kepada wartawan, di aula kantor Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Jumat, 1 Juli 2022.
Inisiator deklarasi Penambang Rakyat Sukabumi Bersatu itu, berharap ke depan para penambang tergabung dalam wadah koperasi mendapat respons positif dari semua pihak, terutama pemerintah. Terlebih, keberadaan para penambang memiliki kontribusi besar bagi lingkungan.
“Deklarasi kita lakukan untuk menunjukkan eksistensi para penambang rakyat di wilayah selatan Sukabumi kepada pemerintah,” tegasnya.
Menurut Oding, pembentukan koperasi tambang rakyat untuk kesejahteraan para penambang dan keluarganya. Termasuk sebagai pelindung dan kenyamanan bagi para penambang saat melakukan aktivitasnya di blok WPR masing-masing.