Diduga Jual Paksa Bendera kepada Pengguna Jalan, 2 Pemuda Asal Nyalindung Diciduk Polisi

JAJARAN Polsek Naylindung ciduk dua pemuda yang menjual bendera merah putih secara paksa kepada pengendara. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dua pemuda asal Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, diciduk polisi. Mereka diduga telah menjual bendera merah putih secara paksa kepada para pengendara yang sedang melintas di Jalan Raya Baros, Desa Neglasari.

Aksi jual paksa bendera kebanggaan bangsa Indonesia itu sempat viral di media sosial platfom Facebook. Lantas, Kapolres Sukabumi AKBP, Dedy Darmawansyah, memerintahkan kepada jajarannya untuk menindak dugaan penjualan paksa bendera yang sempat viral di grup Facebook. Perintah Kapolres tersebut merespons keluhan warganet yang meminta aparat keamanan menertibkan penjual bendera merah putih yang terkesan memaksa kepada setiap pengguna jalan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, melalui Kapolsek Nyalindung, AKP R Dandan Nugraha Gaos, mengatakan, penertiban dan penindakan terhadap kedua pemuda itu respons atas keluhan masyarakat. Terlebih, upaya pemaksaan dalam transaksi jual beli bukan budaya berniaga, tapi lebih ke arah aksi premanisme.

BACA JUGA   Hiy! Ada Mayat Membusuk di Lapak Penjualan Gypsum di Cikembar

“Ada dua oknum warga yang sudah kami amankan. Warga berinisial IH, merupakan koordinator penjual, sedangkan AS sebagai penjual bendera merah putih,” ujar Dandan, kepada wartawan, Kamis, 28 Juli 2022.

Ia menegaskan, kedua oknum pemuda itu dalam melakukan niaganya diduga sedikit memaksa kepada para pengendara roda dua maupun roda empat. Para pengguna jalan dipaksa untuk membeli bendera merah putih yang dijualnya.

“Barang bukti yang kami amankan dari kasus ini di antaranya bendera merah putih berukuran kecil sebanyak 200 helai dan uang sebesar Rp25 ribu. Kedua pemuda ini masih kita periksa secara intensif,” pungkasnya.

Add New Playlist