SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kecamatan Cikembar satu di antara 14 kecamatan lainnya di Kabupaten Sukabumi mengikuti penilaian Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten). Penilaian meliputi ruang lingkup pelayan dan administrasi di setiap kantor kecamatan.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Agus Taufik, menyebutkan pada 2022 terdapat 14 kecamatan yang mengikuti penilaian Paten. Kecamatan lainnya kemungkinan akan diikutsertakan pada tahun depan.
“Penilaian ini salah satu upaya pemerintah daerah mengevaluasi proses pelayanan kepada masyarakat secara langsung yang dilaksanakan di kantor kecamatan,” ujarnya.
Camat Cikembar, Tamtam Alamsyah, mengatakan penerapan pelayanan yang ramah, cepat, dan tepat sebagai wujud menciptakan rasa nyaman bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan publik. Termasuk menyediakan fasiltas pendukung seperti tempat duduk, monitor TV, serta ruang ramah ibu dan anak.
“Kami juga menyediakan nomor antrean bagi masyarakat yang datang untuk mengurus administrasi kependudukan dan perizinan,” jelasnya di sela ekspose pelaksanaan Paten di Kecamatan Cikembar di hadapan tim penilai tingkat Kabupaten Sukabumi, Kamis (24/3/2022).
Selain itu, di ruangan pelayanan juga telah disediakan berbagai berkas formulir pendaftaran permohonan administrasi kependudukan dan perizinan, serta tempat pengaduan dan papan informasi masyarakat.
“Kami siapkan pegawai untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat yang belum memahami terkait syarat kepengurusan administrasi,” tandasnya. (adv)