DPRD Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Daerah Sepakati Raperda APBD 2027

BUPATI Sukabumi menyampaikan pendapat akhir atas Raperda tentang Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. Foto: Istimewa

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Setelah Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2026 dievaluasi Gubernur Jawa Barat, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Bupati dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. Pada rapat paripurna itu juga dilakukan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang APBD 2027 sekaligus penyampaian nota pengantar Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyebut, ada tiga agenda penting pada rapat paripurna kali ini. Pertama, penyampaian pendapat akhir Bupati atas Raperda tentang Perubahan APBD 2026 setelah dievaluasi Gubernur Jawa Barat, kedua, persetujuan bersama atas Raperda tentang APBD 2027, dan ketiga, penyampaian nota pengantar perubahan keempat Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA   Bersenggolan di Jalan, Dua Motor Terjungkal di Jalan Raya Palabuhanratu

“Ketiga payung hukum ini sangat penting demi jalannya roda pemerintahan. DPRD sebagai mitra eksekutif, harus menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran agar pemerintah daerah tidak keluar dari koridor hukum,” tegas Budi, di sela memimpin rapat paripurna, Selasa, 13 Oktober 2026.

Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam pembahasan anggaran. Sinergitas antara eksekutif dan legislatif dinilai penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Add New Playlist