Perda SOTK Pemkab Sukabumi Diubah, 7 Fraksi DPRD Beri Catatan dan Masukan

TUJUH fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan umum mengenai Raperda Perubahan Keempat Perda Nomor 7/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Foto: Istimewa

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan umum terhadap nota pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Pandangan umum dari ketujuh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu, 14 Oktober 2026.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua II, Usep. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Penyampaian pandangan umum diawali dari Fraksi Partai Golkar dan PAN yang dibacakan oleh Rika Yulistina, Fraksi Partai Gerindra disampaikan oleh Syarif Hidayat, Fraksi PKB oleh Saepul Rahman, Fraksi PKS oleh Ai Srimulyati, Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A Maulana, Fraksi Partai Demokrat oleh Jalil Abdillah, serta Fraksi PPP oleh Apep Saepul Mahdan.

BACA JUGA   Kekeringan, Warga Kampung Purajati Cisolok 'Diguyur' Bantuan Air Bersih

Ketujuh fraksi memberikan catatan, masukan, saran, serta pertanyaan kepada Bupati dan jajaran Pemkab Sukabumi terkait rencana perubahan regulasi penataan perangkat daerah. Berbagai masukan tersebut menjadi bagian penting dalam mencermati kebutuhan kelembagaan pemerintahan agar selaras dengan tugas, fungsi, dan tuntutan pelayanan terhadap masyarakat.

Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, menyampaikan bahwa perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) didasarkan pada kebutuhan organisasi. Berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi menjadi bahan pembahasan lebih lanjut sebelum pemerintah daerah memberikan jawaban resmi.

Add New Playlist