Perda SOTK Pemkab Sukabumi Diubah, 7 Fraksi DPRD Beri Catatan dan Masukan

TUJUH fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan umum mengenai Raperda Perubahan Keempat Perda Nomor 7/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Foto: Istimewa

“Penataan perangkat daerah merupakan aspek penting dalam mendukung efektivitas birokrasi, koordinasi antarlembaga, serta pelaksanaan program pemerintah. Pembahasan menjadi ruang bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk mencermati berbagai aspek sebelum menetapkan perubahan regulasi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, salah satu yang menjadi perhatian dalam Raperda tersebut adalah usulan perubahan grade perangkat daerah dari tipe C menjadi tipe A. Perubahan berkaitan dengan kebutuhan penguatan struktur organisasi, termasuk penyesuaian jumlah bidang agar pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dapat berjalan optimal.

“Usulan perubahan ini masih perlu dikaji berdasarkan kebutuhan organisasi dan pembagian tugas. Keputusan DPRD nanti diharapkan memiliki pertimbangan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tuturnya.

BACA JUGA   PT Pupuk Kujang Cikampek Jamin Stok Pupuk Aman Hadapi Musim Tanam Kedua

Pemkab Sukabumi telah menyiapkan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi. Diharapkan, proses pembahasan perubahan Perda Nomor 7/2016 antara DPRD dan eksekutif dapat menghasilkan penataan perangkat daerah yang proporsional, efektif, dan sesuai kebutuhan. (adv)

Reporter:  Nugraha
Editor:  M Raya

Add New Playlist