SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pandangan umum tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah langsung dijawab pihak eksekutif pada rapat paripurna, Kamis, 15 Oktober 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua II Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi Andreas, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan bahwa jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi yang disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya menjadi bahan kajian DPRD dalam pembahasan Raperda selanjutnya.
“Kami sudah menugaskan Komisi I untuk segera melakukan pembahasan Raperda sesuai mekanisme yang berlaku. Pembahasan antara legislatif dan eksekutif diharapkan berjalan cermat dan konstruktif sehingga substansi Raperda sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurut Budi, penataan perangkat daerah yang terencana dan proporsional dapat menghasilkan penyelenggaraan pemerintahan semakin efektif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat sejalan dengan cita-cita mewujudkan Kabupaten Sukabumi Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah (Mubarakah).
“Perubahan Perda perangkat daerah menyesuaikan perkembangan kelembagaan di pemerintahan pusat,” jelasnya.
Wakil Bupati Sukabumi Andreas menyampaikan menyampaikan bahwa perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkab Sukabumi didasarkan pada kebutuhan organisasi, terutama terkait rencana penguatan kelembagaan urusan pertanahan dan tata ruang.











