DPRD Kabupaten Sukabumi Percepat Pembahasan Raperda Perubahan SOTK

PEMERINTAH daerah menyampaikan jawaban terkait pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Foto: Istimewa

“Penataan perangkat daerah menjadi aspek penting dalam mendukung efektivitas birokrasi, koordinasi antarlembaga, dan pelaksanaan program pemerintah. Namun, perubahan perangkat daerah ini mempertimbangkan beban kerja, kewenangan, kebutuhan pelayanan, kompetensi aparatur, serta kemampuan keuangan daerah, bukan sekadar menambah struktur organisasi,” bebernya.

Ia menuturkan, perhatian khusus dalam Raperda tersebut adalah usulan perubahan status perangkat daerah dari tipe C menjadi tipe A. Perubahan berkaitan dengan penyesuaian jumlah bidang di perangkat daerah.

“Kebutuhan penguatan struktur organisasi ini supaya pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dapat berjalan optimal,” pungkasnya. (adv)

Reporter:  Nugraha
Editor:  Rian Munajat

BACA JUGA   Intensitas Curah Hujan Tinggi Ancam Petani Padi Sawah di Kabupaten Sukabumi Alami Gagal Panen

Add New Playlist