“Penataan perangkat daerah menjadi aspek penting dalam mendukung efektivitas birokrasi, koordinasi antarlembaga, dan pelaksanaan program pemerintah. Namun, perubahan perangkat daerah ini mempertimbangkan beban kerja, kewenangan, kebutuhan pelayanan, kompetensi aparatur, serta kemampuan keuangan daerah, bukan sekadar menambah struktur organisasi,” bebernya.
Ia menuturkan, perhatian khusus dalam Raperda tersebut adalah usulan perubahan status perangkat daerah dari tipe C menjadi tipe A. Perubahan berkaitan dengan penyesuaian jumlah bidang di perangkat daerah.
“Kebutuhan penguatan struktur organisasi ini supaya pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dapat berjalan optimal,” pungkasnya. (adv)
Reporter:Â Nugraha
Editor:Â Rian Munajat











