SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Peta indikatif di Kabupaten Sukabumi masih tumpang-tindih. Upaya pun dilakukan Pemkab Sukabumi dengan melakukan pembahasan validasi rencana peta indikatif Informasi Geospasial Tematik (IGT) dan sinkronisasi Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP).
Pembahasannya dilakukan melalui rapat koordinasi di ruang rapat kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Jumat (23/8/2019). Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri yang hadir pada kegiatan itu menerangkan, terdapat 23 data IGT yang perlu disinkronkan perangkat daerah, termasuk penataan ruang antara provinsi dan kabupaten.
“Kita upayakan agar tidak terjadi tumpang-tindih. Kita sinkronkan dan validasi lagi supaya bisa secepatnya diperbaiki,” kata Iyos.
Terdapat tiga kegiatan utama pada pelaksanaan PKSP. Ketiga kegiatan utama itu yakni kompilasi, integrasi, dan sinkronisasi. Kompilasi merupakan kegiatan mengumpulkan IGT yang dimiliki kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Sedangkan integrasi adalah kegiatan koreksi dan verifikasi IGT di atas peta dasar Informasi Geospasial Dasar (IGD). Sementara sinkronisasi merupakan kegiatan penyelarasan IGT secara terintegrasi.
“Di dalamnya juga ada penyelesaian permasalahan tumpang-tindih antar-IGT,” ujar Iyos.
Ketiga kegiatan utama itu saling berkaitan. Karena itu, PKSP harus dilaksnakan melalui pendekatan kewilayahan.
“Untuk pengerjaan sinkronisasi bergantung kepada kesiapan IGT yang telah selesai diintegrasi,” ungkapnya.
Kepala DPTR Kabupaten Sukabumi, Tetty Twopri Saptiati, menambahkan rakor tersebut bertujuan untuk membentuk tim kerja sinkronisasi peta kebijakan antara Pemprov Jabar dan Pemkab Sukabumi.