Partisipasi Aktif Sang Pemegang Kedaulatan Antara Legitimasi dan Mutualisme Simbiosis

Ikral Panutan. IST

“Apakah pemilu bisa merubah nasib sang pemegang kedaulatan negeri ini, Rakyat Indonesia?”

Pertanyaan ini acap kali terlontar dan mengemuka ketika pesta demokrasi akan dimulai. Pertanyaan itu dirasa wajar, karena masyarakat merasa hanya dijadikan objek dari syahwat politik guna mencapai kekuasaan. Namun setelah kekuasaan itu digenggam, tak ada perubahan signifikan yang dirasakan sang pemegang kedaulatan itu sendiri.

Sejatinya ketika rakyat memilih, harapan besarnya adalah perubahan nyata berupa perbaikan kehidupan mereka yang tertuang dalam kebijakan-kebijakan penguasa yang dipilihnya. Wajarlah bila masyarakat lebih memilih untuk beraktivitas mencari nafkah seperti hari-hari biasa dibanding harus pergi ke tempat pemungutan suara (TPS) yang dirasa tidak ‘ngefek’ itu.

BACA JUGA   Resmikan PKBM Insan Cerdas, Bupati Sukabumi Sebut Bisa Jadi Solusi Masalah Pendidikan

Kecenderungan apatisme semacam ini selayaknya bisa bergeser pada mekanisme daya nalar yang kokoh. Terlebih zaman sudah berubah, sumber daya manusia (SDM) partai sudah berbenah, dan mekanisme kepemiluan yang terus diperbaiki. Sehingga keterlibatan masyarakat mutlak diperlukan sebagai bentuk legitimasi atas sebuah pemerintahan.

Pemilu merupakan pilar demokrasi sebagai wahana mendapatkan legitimasi sebuah pemerintahan, sehingga pemerintah yang dihasilkan menjadi pemerintahan yang kuat. Parameter mendasar pemilu berjalan baik adalah aktifnya peran serta masyarakat dalam proses tahapan pemilu.

Masyarakat selaku pemegang kedaulatan, berkepentingan mengawal jalannya pesta demokrasi sesuai aturan perundang-undangan dan aturan main yang ‘free dan fair’. Sehingga kesadaran masyarakat untuk datang ke TPS merupakan hal terpenting dan bersifat mutlak, karena penambahan jumlah pemilih yang melaksanakan pemungutan suara adalah salah satu barometer kesuksesan pemilu. Ini akan berbanding lurus dengan legitimasi masyarakat terhadap jalannya suatu pemerintahan, yang ujungnya berdampak pada kehidupan sang pemilik kedaulatan itu.

BACA JUGA   Kadis Perkim Kabupaten Sukabumi: Masa Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi Selama 6 Bulan

Add New Playlist