SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Sukabumi dan pemerintah daerah menyepakati Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan menjadi Perda definitif. Persetujuan kedua Raperda tersebut disampaikan pada rapat paripurna di ruang sidang DPRD setempat, Senin, 8 Juni 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan kedua Raperda usul eksekutif itu sebuah langkah baik dalam merespons aspirasi masyarakat mengenai tata kelola pertanahan dan perhubungan darat. Ke depan, pelaksanaan dua program pembangunan daerah dapat mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan.
“Kami minta kedua Raperda ini segera dikirim ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi Gubernur,” kata Budi, di sela memimpin rapat paripurna.
Sementara itu, Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang menyelesaikan proses pembahasan kedua Raperda tersebut hingga akhirnya disetujui bersama. Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan yang mendukung pembangunan daerah.
“Kedua regulasi ini disusun untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Termasuk memberikan kepastian hukum dalam mendukung pelaksanaan program reforma agraria dan perhubungan,” ujarnya.
Terkait Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar, dibuat dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang belum digunakan secara maksimal. Bupati menilai tanah merupakan modal dasar pembangunan yang harus dikelola secara efektif agar bermanfaat bagi masyarakat.














