“Pemerintah daerah akan melakukan pendataan terhadap kawasan dan tanah yang terindikasi telantar, mengatur mekanisme pelaporan, serta membuka peluang pemanfaatan lahan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Di sisi lain, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan disiapkan untuk mewujudkan sistem transportasi agar lebih tertata, aman, nyaman, dan berkelanjutan. Sebab, sektor perhubungan sangat penting sebagai penopang pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Sektor perhubungan memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat, distribusi barang, serta konektivitas antarwilayah yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi,” jelasnya.
Pemkab Sukabumi akan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan dua Raperda yang telah disetujui DPRD. Sebab, regulasi yang dibuat pemerintah daerah beririsan dengan optimalisasi pelayanan, baik mengenai pertanahan maupun perhubungan.
“Saya berharap kedua Raperda ini menjadi landasan hukum kuat dalam mendukung pembangunan daerah dan mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah,” pungkasnya. (adv)
Reporter:Â Nugraha
Editor:Â Hafiz Nurachman














