JPU Kejari Kabupaten Sukabumi Tuntut Dua Oknum Kades Diduga Korupsi Selama 6,5 Tahun

Ilustrasi/Ist/Net

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Sukabumi menuntut hukuman dua oknum kepala desa selama 6,5 tahun. Keduanya terlibat dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Dua oknum kades yang dituntut JPU saat digelar sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor) Bandung itu yakni YL, Kepala Desa Cibuntu, Kecamatan Simpenan. Selain dituntut 6,5 tahun, YL dibebankan uang pengganti sebesar Rp551 juta. Apabila tak mampu membayarnya dalam jangka waktu 1 bulan setelah keputusan pengadilan, maka hartanya dapat disita dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut.

“Jika harta bendanya tidak cukup, maka diganti dengan pidana selama tiga tahun tiga bulan. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan penjara,” ungkap Da’wan Manggalupang, JPU Kejari Kabupaten Sukabumi, kepada wartawan, Senin (27/5/2019).

BACA JUGA   Ada Calon Tersangka Baru dalam Kasus BPNT, Siapakah Dia?

Terdakwa lainnya yakni EN, Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Purabaya. EN juga diharuskan mengganti uang Rp 636 juta lebih. Jika harta bendanya tidak cukup, maka diganti dengan pidana selama tiga tahun tiga bulan. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan penjara.

JPU berkeyanin kedua oknum kades itu secara sah dan terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

ReporterGiri Trisna Martin
EditorSulaeman

Add New Playlist