”Rata-rata kendalanya karena take over atau akuisisi. Kadang hanya ada IMB, tapi gambar teknisnya tidak dimiliki. Itu yang membuat proses SLF jadi sulit karena harus dibuat ulang atau dicari dokumen perencanaannya,” kata Dede.
Saat ini, DPMPTSP masih melakukan sinkronisasi data jumlah tower yang tersebar di wilayah Kabupaten Sukabumi. Sebab, sejumlah tower lama telah berganti kepemilikan dan kembali menerbitkan PBG baru atas nama perusahaan berbeda.
”Kalau hitungannya berdasarkan PBG, datanya belum bisa dipastikan. Karena ada tower yang dialih hak atau diakuisisi kemudian terbit lagi PBG baru,” jelasnya.
Dede menegaskan, sanksi terhadap bangunan yang tidak memiliki izin telah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis hingga pembongkaran bangunan.
”Jika tidak ada PBG, sanksinya bisa sampai pembongkaran. Tentunya dilihat juga dari kesesuaian pola ruang,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, mengaku kecewa dengan rendahnya tingkat kehadiran perusahaan tower dalam rapat koordinasi di DPMPTSP. Padahal undangan rapat itu sangat penting untuk mengurai permasalahan perizinan maupun pelaksanaan CSR.
”Saya menyayangkan dari 14 perusahaan yang diundang hanya tiga yang hadir. Saya merasa pemerintah daerah tidak dihargai,” tegasnya.
Ia menuturkan, DPRD Kabupaten Sukabumi tidak menghambat investasi. Namun, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan dan melengkapi perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.














