SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan operasional menara telekomunikasi. Dalam audiensi bersama sejumlah perangkat daerah, pada Selasa, 5 Mei 2026, DPRD menyoroti adanya tower yang diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Audiensi yang digelar di ruang Bamus DPRD itu melibatkan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga Satpol PP. Namun, salah satu pihak perusahaan provider yang diduga belum menempuh proses perizinan SLF tidak memenuhi undangan Komisi II. Audiensi ini merupakan respons atas laporan dari LSM Barisan Pejuang Demokrasi (Bapeksi) Palabuhanratu.
‎Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi yang sudah diatur pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
‎”Kami menindaklanjuti laporan terkait perusahaan provider yang belum memiliki SLF. Padahal dalam Peraturan Pemerintah sudah jelas mengatur setiap menara penyedia layanan jaringan internet wajib berizin,” terang Hamzah.‎
‎Ia menekankan, seluruh perusahaan menara telekomunikasi wajib melengkapi perizinan, terutama SLF dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, kelalaian dalam memenuhi kewajiban tersebut berpotensi merugikan pemerintah daerah sekaligus masyarakat.‎
‎Tak hanya soal izin, Komisi II juga menyoroti minimnya kontribusi nyata perusahaan terhadap lingkungan sekitar. Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dinilai belum optimal dan cenderung hanya formalitas.














