Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Perusahaan Provider yang Belum Kantongi SLF

SEJUMLAH perangkat daerah menghadiri audiensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia

‎”Perusahaan jangan hanya sekadar memenuhi administrasi di atas kertas, tapi mengabaikan kewajiban terhadap masyarakat sekitar,” ujarnya.‎

‎Hamzah mengingatkan, pemerintah daerah memiliki dasar hukum kuat untuk menjatuhkan sanksi bagi perusahaan nakal. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai teguran hingga penghentian operasional.‎

‎”Bahkan bisa sampai ditutup jika izinnya belum lengkap,” tegasnya.

‎Komisi II pun mendesak DPMPTSP segera mengeluarkan rekomendasi sanksi terhadap perusahaan yang diduga melanggar. Jika tidak ada langkah tegas, Komisi II akan membawa persoalan ini ke pimpinan DPRD.‎

‎”Ini peringatan bagi seluruh perusahaan menara telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi agar segera melengkapi izin,” tuturnya.

BACA JUGA   Alamak! Siswa SDN Cikeramat Simpenan Belajar di Lantai Ruang Kelas yang Ambruk

‎Ketua PAC Bapeksi Palabuhanratu, Ramdan Rustiawan sapaan akrab Babam, menekankan pentingnya tata kelola perizinan yang transparan dan akuntabel. Ia juga menekankan agar hak masyarakat tidak terabaikan dalam aktivitas investasi tersebut.

“Kami mendorong perusahaan provider segera melengkapi administrasi agar operasional tower berjalan sesuai aturan,” katanya.

‎Babam juga menyoal lahan aset Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, yang disewakan kepada perusahaan provider. Nilai kontrak sewa lahan untuk menara telekomunikasi itu mencapai sekitar Rp300 juta. Setelah dipotong pajak, dana yang masuk ke Pendapatan Asli Desa (PADes) diperkirakan sekitar Rp274 juta. Namun, hingga kini, alokasi penggunaan dana tersebut dinilai tidak transparan.‎

Add New Playlist