SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyampaikan nota pengantar perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026, pendapat akhir atas kesepakatan KUA-PPAS tahun anggaran 2027, serta jawaban terhadap pandangan fraksi mengenai perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda.
Tiga agenda penting pemerintah daerah itu disampaikan Bupati Sukabumi, Asep Japar, pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin, 3 Agustus 2026. Terdapat kenaikan pendapatan daerah dan belanja daerah pada perubahan APBD 2026.
“Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan naik dari Rp3,99 triliun menjadi Rp4,08 triliun. Sedangkan belanja daerah diusulkan sebesar Rp4,23 triliun. Besaran anggaran ini guna mendukung belanja wajib dan program prioritas pembangunan daerah,” kata Bupati Sukabumi, Asep Japar, dalam paparannya di hadapan anggota DPRD.
Menurutnya, dokumen KUA-PPAS disusun pemerintah daerah bersama DPRD untuk menjadi pedoman resmi dalam penyusunan APBD. Ia menegaskan, perubahan APBD 2026 dilakukan agar program pembangunan tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Termasuk disesuaikan dengan perkembangan kondisi makro dan mikro ekonomi, serta kebijakan pemerintah daerah.
“Kami apresiasi seluruh anggota dan pimpinan DPRD atas kesepakatan KUA-PPAS. Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci penyusunan APBD yang efektif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” ungkapnya.











