Perusahaan Menara Telekomunikasi Abaikan Undangan Pemkab Sukabumi Bahas Perizinan

RAPAT koordinasi pembahasan perizinan dan CSR di Kantor DPMPTSP Kabupaten Sukabumi hanya dihadiri tiga perusahaan menara telekomunikasi. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyoroti rendahnya kepatuhan perusahaan menara telekomunikasi terhadap legalitas perizinan. Dari 14 perusahaan penyedia layanan jaringan internet yang diundang dalam rapat koordinasi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 7 Mei 2026, hanya tiga perusahaan yang hadir.

‎Rapat tersebut membahas sejumlah persoalan, mulai dari kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).‎

‎Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, mengatakan pemerintah daerah masih mengedepankan langkah pembinaan terhadap perusahaan menara telekomunikasi yang belum melengkapi perizinan.

‎”Hari ini kita mengundang seluruh pelaku usaha menara telekomunikasi untuk membahas perizinan SLF dan PBG tower yang dimiliki hingga pelaksanaan CSR perusahaan,” ujarnya.‎

BACA JUGA   Sudah Coba Minuman Herbal Bisa Tangkal Covid-19? Datang ke GISBH Palabuhanratu..

‎Menurut Dede, minimnya kehadiran perusahaan dalam undangan rapat menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pihaknya berencana akan melayangkan kembali undangan kepada perusahaan yang tidak hadir pada rapat koordinasi tersebut.

‎”Kami tetap melakukan pembinaan. Nanti akan mengagendakan kembali pertemuan dengan pelaku usaha. Tapi bisa saja legislatif mengambil langkah lain dalam fungsi pengawasan, seperti audiensi atau peninjauan lapangan,” tuturnya.

‎Ia menjelaskan, persoalan legalitas tower di Kabupaten Sukabumi cukup kompleks. Banyak menara telekomunikasi yang telah berpindah kepemilikan disebabkan proses akuisisi atau pengalihan aset, sehingga gambar teknis bangunan tidak lengkap.

Add New Playlist