Perusahaan Menara Telekomunikasi Abaikan Undangan Pemkab Sukabumi Bahas Perizinan

RAPAT koordinasi pembahasan perizinan dan CSR di Kantor DPMPTSP Kabupaten Sukabumi hanya dihadiri tiga perusahaan menara telekomunikasi. Foto: Magnet Indonesia

‎”Berkali-kali disampaikan, saya tidak menghalangi investasi yang masuk ke wilayah ini. Tapi hargai aturan yang berlaku di Kabupaten Sukabumi,” ucapnya.‎

‎Hamzah menyebut, berdasarkan data sementara, jumlah tower telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi diperkirakan mencapai lebih dari 1.000 unit. Dari jumlah itu hanya sekitar 50 hingga 60 persen yang telah memiliki izin lengkap.

‎”Masih banyak yang belum memiliki SLF maupun izin lainnya. Ini yang ingin kami dorong agar segera diproses oleh perusahaan tower,” terangnya.

‎Sejauh ini, kata Hamzah, keberadaan tower telekomunikasi juga memiliki potensi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), mulai dari PBG, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga kontribusi CSR perusahaan.

BACA JUGA   Pemkab Sukabumi Menyegerakan Mitigasi Kebencanaan

‎”Kami berharap perusahaan tower bisa bersinergi dengan pemerintah daerah melalui forum TJSPKBL untuk membantu keberlanjutan program-program daerah,” pungkasnya. (adv)

Reporter:  Nugraha
Editor:  Rian Munajat

Add New Playlist