SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Rencana perubahan Perda mendapat dukungan dari serikat pekerja dan pengusaha yang berinvestasi di Kabupaten Sukabumi.
Bahkan, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bersama mitra kerja langsung tancap gas melaksanakan rapat kerja dengan agenda pembahasan materi perubahan Perda Nomor 8/2023 yang digelar di ruang rapat Kantor Dinas Perhubungan setempat, Rabu, 15 April 2025.
Rapat kerja melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Badan Narkotika Nasional (BNN), tim penyusun naskah akademis, serta berbagai organisasi pekerja dan pengusaha seperti SPSI Sektor Perkebunan, SPN, GSBI, Opsi, Sarbumusi, Gartek, hingga Apindo.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, mengatakan bahwa rapat bersama mitra kerja merupakan tahapan awal dalam proses revisi Perda Nomor 8/2023. Sejauh ini, Komisi IV membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan gagasan dan masukan dalam tempo sekitar dua minggu ke depan.
“Kami berharap aturan yang disusun nanti mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus mengakomodasi seluruh kepentingan para pihak yang ada di Kabupaten Sukabumi,” ujar Ferry.
‎Menurutnya, keterlibatan publik bagian penting dalam penyusunan regulasi agar produk hukum yang dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan diimplementasikan secara efektif di Kabupaten Sukabumi. Revisi Perda ini juga diharapkan selaras dengan visi misi pemerintah daerah serta mengisi kekurangan regulasi yang dinilai belum cukup akomodatif.












