“Alhamdulillah, semua unsur serikat pekerja dan pengusaha menyambut baik rencana perubahan Perda Nomor 8/2023. Ini sebagai upaya menjaga kondusivitas daerah serta meningkatkan iklim investasi dan penyerapan tenaga kerja baru,” tegasnya.
Ferry meminta seluruh stakeholder untuk mengkaji secara mendalam substansi perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 sebelum menyampaikan masukan resmi. Hasil proses partisipatif ini akan menjadi dasar dalam penyusunan Raperda yang lebih komprehensif.
“Revisi Perda ini diharapkan tercipta regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif, inklusif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja, serta mendorong kesejahteraan pekerja, termasuk pertumbuhan investasi di Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
Dalam suasana rapat kerja, sejumlah perwakilan organisasi buruh menyampaikan pandangan, masukan, dan catatan penting, di antaranya terkait penyerapan tenaga kerja, pembinaan serta peningkatan keterampilan. Termasuk masih adanya praktik pungutan liar dan perlunya penguatan tenaga kerja lokal.
Dari kalangan pengusaha, Apindo Kabupaten Sukabumi mendukung rencana revisi dengan catatan bahwa perubahan regulasi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terutama tidak menambah beban operasional bagi pelaku usaha.
“Ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan investasi dan menarik minat investor ke daerah. Kita juga mendorong muatan lokal, khususnya dalam proses rekrutmen tenaga kerja non-skill dengan memprioritaskan masyarakat setempat tanpa persyaratan yang memberatkan, serta perlunya pengawasan untuk mencegah praktik pungli dan gangguan keamanan di tempat kerja,” kata Ketua Apindo Kabupaten Sukabumi, Sudarno Rais.












