SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pelaksanaan Inpres Nomor 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) tahun 2022-2024 di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi dievaluasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi.
Evaluasi pelaksanaan RAN P4GN-PN dikemas dalam rapat koordinasi dan sinkronisasi data laporan kegiatan yang melibatkan masing-masing perangkat daerah di Kota dan Kabupaten Sukabumi. Kegiatan rapat koordinasi dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres Nomor 02/2020 tentang Pelaksanaan P4GN.
Kasubag Umum BNNK Sukabumi, Ramdhani Yulianti, mengatakan, rakor menjadi pedoman bagi pelaksanaan RAN P4GN-PN yang dilakukan masing-masing perangkat daerah. Beberapa kegiatan RAN P4GN di antaranya penyebaran informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan prekursor narkotika, pembuatan regulasi P4GN, pembentukan satuan tugas atau relawan antinarkotika, sosialisasi, serta deteksi dini penyalahgunaan narkotika di setiap perangkat daerah Pemerintah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
“Perangkat daerah atau lembaga negara yang telah melaksanakan RAN P4GN wajib membuat laporan kegiatan di bulan ke-6 dan 12 setiap tahunnya. Pelaporan dilakukan melalui website inpresp4gn.bnn.go.id,” ujar Ramdhani, di sela membuka rapat koordinasi, Selasa, 3 Desember 2024.
Dia menjelasakan, kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika perlu melibatkan seluruh stakeholder terkait, bukan hanya pegawai pemerintahan saja. Sehingga, pencegahannya lebih efektif dan terarah.