SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi kembali melaksanakan kegiatan reses kedua tahun sidang 2026 di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Kegiatan reses atau serap aspirasi masyarakat akan berlangsung selama tiga hari mulai 3 sampai 5 Juni 2026.
Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, Wawan Godawan Saputra, menyebutkan kegiatan reses anggota legislatif meliputi 147 titik yang tersebar di 113 desa dari 42 kecamatan. Mereka akan menyerap aspirasi masyarakat di tiap dapil sebagai fungsi representasi wakil rakyat.
“Ada 49 anggota DPRD yang melaksanakan reses kedua tahun sidang 2026. Kegiatan reses ini merupakan sarana bagi legislatif yang bertemu secara langsung dengan masyarakat untuk menghimpun aspirasi, masukan, serta usulan pembangunan di dapil masing-masing,” ujarnya, Rabu, 2 Juni 2026.
Menurutnya, aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan daerah untuk program tahun depan. Anggota DPRD akan mendengar langsung aspirasi masyarakat dan mengawal pembangunan yang bertujuan mewujudkan Kabupaten Sukabumi Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah (Mubarakah).
“Kami minta masyarakat di tiap dapil memanfaatkan momen reses ini agar aspirasinya tersalurkan melalui perwakilannya di gedung parlemen,” pintanya.
Wawan berharap melalui kegiatan reses dapat terjalin komunikasi yang semakin intern antara DPRD dengan masyarakat. Sehingga, program pembangunan yang dilaksanakan nanti dapat lebih tepat sasaran, sesuai kebutuhan, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.












