Sah! DLH Kabupaten Sukabumi sebagai Pengelola Kawasan RTH Alun-alun Gadobangkong Palabuharatu

KEPALA DLH Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, mengikuti rapat koordinasi penunjukan pengelola kawasan RTH Alun-alun Gadobangkong. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi ditunjuk sebagai pengelola Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-alun Gadobangkong Palabuhanratu. Penunjukan pengelola RTH dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Senin, 30 September 2024.

Sebelumnya, pengelola RTH Alun-alun Gadobangkong di bawah kewenangan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi. Disebabkan keterbatasan personel lapangan, akhirnya diputuskan yang mengelola area publik itu adalah DLH.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, mengatakan, pengelola kawasan RTH Alun-alun Gadobangkong diserahkan ke DLH. Fokus utama DLH melakukan pemanfaatan dan pengelolaan RTH yang dilengkapi dengan penyampaian edukasi keanekaragaman hayati kepada para pengunjung.

BACA JUGA   TMMD Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat melalui Pembangunan dan Pemberdayaan

“Ke depan Alun-alun Gadobangkong berkonsep kawasan edukasi keanekaragaman hayati, selain sebagai area publik,” kata Sekda.

Saat ini, Pemkab Sukabumi tengah mempersiapkan rencana pengelolaan alun-alun bersama jajaran DLH dan Kecamatan Palabuhanratu sebagai langkah menjadikan RTH yang optimal. Seperti mempersiapkan lahan parkir, penempatan pedagang kali lima, dan lainnya.

Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, menambahkan, rencana ke depan kawasan Alun-alun Gadobangkong akan dijadikan sebagai tempat edukasi yang terintegrasi seperti kebudayaan, lingkungan hidup, pariwisata, dan lain-lain. Pihaknya optimistis RTH akan menjadi sejuk, indah, dan mampu berkontribusi dalam mengurangi dampak perubahan iklim.

Add New Playlist