SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kabupaten Sukabumi diduga menjadi sasaran empuk para agen dan distributor untuk mengedarkan rokok ilegal atau barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT). Pasalnya, peminat rokok ilegal di wilayah kabupaten terluas kedua di Pulau Jawa dan Bali setelah Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur itu relatif banyak lantaran harganya murah dan terjangkau.
Kondisi itu mendorong Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bogor dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi terjun ke lapangan melakukan sosialisasi sekaligus penindakan peredaran rokok ilegal.
“Jika secara sengaja mengedarkan BKCHT ilegal dapat diancam pidana dan denda sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” tegas Kepala Seksi PLI pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Bogor, Erli Haryanto, di sela menggelar kegiatan sosialisasi BKCHT ilegal, di Hotel Sukabumi Indah, Selasa, 17 September 2024.
Erli mengimbau masyarakat tak tergiur dengan rokok harga murah dan terjangkau yang beredar di pasaran. Sebab, membeli rokok ilegal secara jumlah besar dapat mengurangi penerimaan negara dari BKCHT yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami meminta bantuan masyarakat jika menemukan rokok tanpa cukai asli beredar di pasar gelap segera beritahu petugas KPPBC maupun Satpol PP Kabupaten Sukabumi,” imbuhnya.
Di tempat sama, Kepala Bidang Gakperda Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Muhamad Asep Saepudin, menambahkan, peserta sosialisasi identifikasi rokok pita cukai Ilegal kali ini adalah tokoh masyarakat dan pelaku usaha yang terdapat di wilayah Kecamatan Sukabumi. Mereka diberikan pemahaman dan penjelasan mengenai ciri-ciri BKCHT ilegal yang dijual di warung-warung maupun grosir.