BNNK Sukabumi dan RS Hermina Teken Kerja Sama Layanan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkoba

BNNK Sukabumi dengan RS Hermina melakukan penandatanganan kerja sama terkait layanan rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Foto: Istimewa

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Layanan lembaga rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika di wilayah Sukabumi relatif terbatas. Sehingga, dibutuhkan kerja sama dengan pihak lain yang berkompeten untuk memberikan layanan rehabilitasi medis dan non medis terhadap penyalahguna narkoba.

Keterbatasan unit layanan rehabilitasi bagi pecandu narkoba tersebut dimanfaatkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi untuk mencari kemitraan. Satu di antaranya menjalin kerja sama dengan Rumah Sakit Hermina Sukabumi.

Perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan peningkatan kemampuan layanan lembaga rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika ditandatangani secara bersama-sama oleh Kepala BNNK Sukabumi Sudirman dan Wakil Direktur RS Hermina dr Andre.

BACA JUGA   Diduga Keliru Terbitkan Aturan, Mahasiswa Tuding KPU Kabupaten Sukabumi Ceroboh

“Perjanjian kerja sama ini ikhtiar kita dalam upaya penanganan korban penyalahguna narkotika. Kita perlu melibatkan lembaga medis di saat unit layanan rehabilitasi di wilayah Sukabumi terbatas,” ujar Kepala BNNK Sukabumi Sudirman, seusai penandatanganan perjanjian kerja sama dengan manajemen RS Hermina, Senin, 19 Februari 2024.

Dia menyebutkan, layanan rehabilitasi semakin banyak bisa lebih cepat dalam menangani kasus penyalahguna narkoba. Ke depan menjalin kerja sama dengan pihak-pihak berkompeten untuk melayani pecandu narkoba akan diperluas lagi. Sebab, proses rehabilitasi narkoba suatu upaya pemulihan maupun pengembalian kondisi para mantan penyalahgunaan narkoba agar kembali dalam keadaan sehat, baik fisik, psikologis, sosial, dan sehat secara spiritual.

Add New Playlist