SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah selesai melakukan penilaian 2 (P2) Adipura kategori Kota Kecil Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi untuk periode 2023/2024. Adipura merupakan penghargaan tertinggi dalam pengelolaan lingkungan di daerah yang dipromotori oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.
Terdapat puluhan titik pantau sasaran utama P2 Adipura. Fokusnya lingkungan pendidikan (sekolah), perkantoran pemerintahan, taman kota, termasuk lokasi tempat wisata pantai. Apalagi, Kabupaten Sukabumi merupakan satu di antara 294 kota/kabupaten yang telah menyelesaikan penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Sehingga berhak mengikuti penilaian Adipura periode 2023/2024.
“Keikutsertaan penilaian Adipura ini merespons target Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) dalam pengelolaan sampah 100 persen yakni 30 persen pengurangan dan 70 persen penanganan pada tahun 2025,” kata Sekretaris DLH Kabupaten Sukabumi, Rasyad Muhara, ST, kepada magnetindonesia.co, Selasa, 28 November 2023.
Dia mengajak semua elemen berkomitmen serta terlibat dalam upaya pengelolaan lingkungan bersih dan nyaman dari sampah. Pengelolaan sampah secara terintegrasi di Kabupaten Sukabumi sendiri mengacu pada program Gerakan Sukabumi Bestari (Bersih, Tertib, dan Asri).
“Adipura bukan target utama. Lebih dari itu bisa menggugah dan menyadarkan masyarakat agar selalu menjaga kebersihan lingkungan,” jelasnya.