SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Klaim keluarga ahli waris terhadap tanah hak milik adat atas nama Nyi Eni Binti Edi (almarhumah) lebih kurang seluas 440 hektare yang terdapat di Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sangat beralasan. Terlebih, ahli waris masih menyimpan utuh data otentik tanah di antaranya surat segel tahun 1948, Letter C 795, Letter C 759, dan Letter C 760, peta bidang tanah, buku sertifikat tahun 1978, nama wajib Ipeda, serta bukti pembayaran Ipeda.
Bahkan, pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi menilai seluruh data-data tanah hak milik Nyi Eni cukup kuat. Hal itu terungkap saat ahli waris beraudiensi dengan jajaran Pemkab Sukabumi di antaranya Asda I Bidang Perekonomian dan Pembangunan, BPKAD, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, Bagian Hukum, perangkat Kecamatan Cisolok dan Cikakak, serta kepala Desa Karangpapak.
Kasi Penanganan Sengketa Pertanahan pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Asep Sarip, mengatakan data otentik tanah yang diperlihatkan ahli waris sangat lengkap. Apalagi, sebagian tanah milik almarhumah seluas 19.650 meter persegi telah didaftarkan untuk pembuatan sertifikat. Sehingga pada tahun 1978 terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 44 atas nama Kikih Sukendar, salah satu ahli waris.
“Saya baru melihat sertifikat tahun 1978. Ini sangat antik, karena saking tuanya. Namun, Letter C disertifikat itu ada perbedaan dengan Letter C yang ditunjukkan ahli waris. Nanti akan kami cek didatabase BPN. Kami bantu untuk meluruskan,” kata Asep di sela mengikuti audiensi di ruang rapat kantor Wakil Bupati Sukabumi di Palabuhanratu, Selasa, 14 November 2023.