SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Sukabumi melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023. Paripurna kali ini tindak lanjut atas penyampaian nota pengantar rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2023.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyatakan, Raperda tentang Perubahan APBD 2023, disusun berdasarkan pada pedoman KUA-PPAS sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sepakat bahwa anggaran tahun ini ada perubahan. Sehingga poin-poin pada Raperda APBD perubahan sudah disinkronkan dengan kebijakan politik anggaran antara pemerintah pusat dengan daerah,” kata Budi, di sela memimpin rapat paripurna, Senin, 18 September 2023.
Dia menjelaskan, penyempurnaan Raperda Perubahan APBD akan dibahas kembali dengan perangkat daerah terkait setelah dievaluasi Gubernur Jawa Barat. Pembahasan untuk mencapai kesepakatan berdasarkan skala prioritas program pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
“Perubahan APBD yang disampaikan saudara bupati melalui rapat paripurna, sebelumnya sudah disepakati oleh Banggar dan TAPD,” ujarnya.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, mengatakan, perubahan APBD untuk menyesuaikan program prioritas yang sudah maupun sedang dilaksanakan. Pada 2023, Pemkab Sukabumi telah melakukan dua kali perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, di antaranya Perbup Sukabumi Nomor 6 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 11 Tahun 2023.