SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi menangkap dua tersangka dugaan kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver. Satu orang di antaranya merupakan residivis.
Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi melalui Kasubbag Humas AKP Sunarto, mengatakan terungkapnya kasus itu berawal dari laporan warga. Pelaporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Pemiliknya seorang residivis yang dibantu rekannya. Senpi rakitan itu diduga akan digunakan untuk tindak kejahatan,” ujarnya, Rabu (4/7/2018).
Kedua tersangka yakni AW (34), warga Kecamatan Cikembar, merupakan residivis, dan B (34), rekannya warga Kecamatan Bantargadung.
“Kami masih mengembangkan untuk mencari tahu dari mana tersangka mendapatkan senpi rakitan itu,” tegasnya.
Petugas mengamankan barang bukti satu buah senpi rakitan jenis revolver, sepuluh buah proyektil, satu buah tang, satu buah obeng, delapan belas timah pancing, satu buah mata gurinda, satu lembar amplas, dan satu buah kaleng almunium.
Reporter:Â Acep Ahmad Safei
Editor:Â Sulaeman