SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, serta Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023, memasuki agenda pengambilan keputusan dari pemerintah daerah.
Pengambilan keputusan atas ketiga Raperda itu disampaikan Bupati Sukabumi Marwan Hamami pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis, 25 Juli 2024. Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Budi Azhar Mutawal dan dihadiri sejumlah anggota legislatif.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan, setiap poin Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023 hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat perlu dianalisa dan dipelajari kembali oleh DPRD. Termasuk menyempurnakan Raperda sebelum ditetapkan menjadi Perda definitif.
“Raperda ini juga harus ada persetujuan DPRD sebagai syarat permohonan nomor registrasi Perda. Setelah disetujui baru kita ajukan ke Biro Hukum Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Mengenai Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 7/2016, merupakan payung hukum dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah karena adanya perubahan nomenklatur struktur organisasi perangkat daerah.
Begitu juga Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, sebagai acuan untuk menguatkan identitas masyarakat yang berkarakter Pancasila tanpa terpengaruh oleh efek negatif di era globalisasi.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang sudah merampungkan pembahasan Raperda usulan eksekutif. Semoga kerja sama eksekutif dengan legislatif terus ditingkatkan supaya roda pemerintahan berjalan efektif,” kata Marwan.