Pengedar Obat Farmasi Tanpa Izin Edar Ditangkap Anggota Polsek Sukaraja

RIBUAN butir tramadol dan hexymer milik pelaku HMY dijadikan sebagai barang bukti. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Seorang pengedar obat keras terbatas (OKT) jenis tramadol dan hexymer berinisial HMY (27) ditangkap petugas Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota. Remaja pengangguran itu diringkus polisi saat sedang di rumahnya di Kampung Tugu RT 02/05, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat, 7 Juli 2023, pagi.

Saat HMY ditangkap, polisi mendapati ribuan butir obat farmasi tanpa izin edar di rumahnya. Yaitu 1.575 butir tramadol dan 806 butir hexymer yang dimasukkan ke dalam plastik bening. Pengungkapan kasus peredaran gelap obat berbahaya tersebut atas informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui Lapor Pak Polisi-Siap Mas.

Kapolsek Sukaraja Kompol Dedi Suryadi, mengatakan, terungkapnya peredaran obat farmasi tanpa izin edar ini berkat laporan masyarakat yang mengetahui aktivitas pelaku. Hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan ribuan butir tramadol dan hexymer siap edar.

BACA JUGA   Edukasi P4GN Terhadap Mahasiswa Dorong Kampus Merdeka dari Narkoba

“Barang bukti obat-obatan berikut pelaku sudah kami serahkan ke Satnarkoba Polres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Dedi kepada wartawan, Sabtu, 8 Juli 2023.

Dedi mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya tersebut dengan memanfaatkan program Lapor Pak Polisi-Siap Mas. Sehingga pelaku berikut barang bukti obat farmasi diamankan dengan cepat.

“Tanpa peran serta masyarakat, kasus peredaran obat berbahaya ini tidak mungkin bisa kami ungkap dengan cepat,” jelasnya.

Add New Playlist